Video : Jaga Habitat Rajungan, Begini yang Dilakukan Nelayan Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Menanggapi peraturan menteri nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang mengatur ketentuan penangkapan dan ekspor rajungan, salah satu kelompok nelayan rajungan meresponsnya dengan baik.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Saerozi saat ditemui di rumahnya pada Jumat (8/1/2021). Saerozi yang menjabat sebagai sekretaris kelompok nelayan di Desa Manggar, Sluke, Rembang mengatakan selama ini kelompok nelayannya patuh terhadap penggunaan terkait penggunaan alat tangkap berdasarkan peraturan yang ada. Terlebih dengan penggunaan alat tangkap statis yang biasa disebut bobo.

Saerozi mengungkapkan bahwa alat tangkap bobo yang ia gunakan dalam mencari rajungan banyak memberi keuntungan. Selain tidak melanggar aturan, alat ini menurut Saerozi mampu tetap menjaga dan tidak merusak habitat asli dari keberadaan rajungan.

Baca Juga :   Video : Selama 20 Hari, Polrestabes Semarang Bekuk 38 Tersangka Narkoba

“Jadi bobo itu keunggulannya banyak.  Ya salah satunya tidak merusak karang dan tempat rajungan berkelompok,” ungkapnya.

Namun, penggunaan bobo ini menurut Saerozi memiliki banyak tantangan akhir-akhir ini.  Mulai dari cuaca, aktivitas nelayan lain hingga kepunyaan modal yang dimiliki para nelayan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati