Rembang, Mitrapost.com – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Rembang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Abdul Hafidz mengunjungi sejumlah lokasi diantaranya Pasar Kragan Rembang dan Pasar Sarang, Senin (11/1/2021).
Selama tinjauan, Bupati berkeliling pasar sesekali terhenti untuk mengimbau agar tak kendor dalam memakai masker dan 3 M lainnya. Sesekali juga memperingatkan pedagang yang mengenakan masker di leher.
Menurut pantauan yang dilakukan, Hafidz mengaku penerapan protokol kesehatan di pasar terbilang baik. Ia juga mengungkapkan, pelanggar prokes selama berlangsungnya PPKM akan dikenai sanksi.
Sementara itu, khusus pasar di masa PPKM memang tidak ada batasan pengunjung. Untuk itu pemerintah pusat meminta semua pihak pemkab untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.
“Jadi pasar ini masih 100 persen dibebaskan, tetapi tetap harus protokol kesehatan. Makanya kalau itu tidak dipenuhi kami punya hak untuk mencabut kartu tanda anggota pedagangnya, jangan dikira ini pencitraan, tapi ini kita serius dalam menangani Covid-19 karena kalau segera diatasi dapat mengganggu stabilitas nasional, ” ungkap Hafidz, Senin (11/1/2021).