Rembang, Mitrapost.com – Kenaikan Retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rembang mulai berlaku Januari 2021. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan polemik sebab kondisi ekonomi pasar saat ini sedang tidak stabil akibat pandemi Virus Corona.
Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Rembang (PPR) Muhtadi mengatakan telah mendengar keluhan dari para pedagang tentang kenaikan tarif retribusi pasar. Namun pihaknya mengaku baru mendapatkan surat edaran resminya dari pengelola pasar per hari ini, Kamis (14/1/2021).
“Baru hari ini saya mendapatkan surat edaran resmi dari Pemkab, sebelumnya juga tidak ada sosialisasi dari dinas terkait maupun pihak pengelola pasar Rembang. Jadi para pedagang banyak yang mengeluhkan terkait hal itu,” aku Muhtadi.
Baca juga: Dinas Perdagangan Kudus Tidak Akan Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar
Muhtadi menyebutkan bahwa besaran kenaikan retribusi pasar bervariasi. “Besaran nilai kenaikan bervariasi mulai dari 1 persen sampai sekian persen, jelasnya kami tidak tahu, karena baru hari ini surat di terima,” tuturnya.