Pihaknya menyesalkan kenaikan retribusi pasar di tengah kondis pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Muhtadi menilai kebijakan tersebut kurang tepat, sebab kondisi pasar memprihatinkan.
“Adanya pemberlakuan batas jam operasional pasar, ditambah penutupan pasar setiap seminggu sekali yaitu hari Jumat,” katanya.
Baca juga: Memaksimalkan E-Retribusi Dapat Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah
PPKM berdampak pada penurunan omzet dan susahnya mendapat keuntungan karena aktivitas pasar sepi.
“Kami berharap terkait kebijakan kenaikan retribusi pasar tersebut bisa dikaji ulang, dengan melihat kondisi pasar seperti sekarang ini. Kedepan kami dari paguyuban akan melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Rembang,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Omset Menurun, Pedagang Minta Retribusi Digratiskan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS