Restribusi Pasar Naik, Dinperindagkop Sebut Tidak Memberatkan

Rembang, Mitrapost.com Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM) menyebut jika kenaikan tarif retribusi pasar di awal tahun 2021 masih cukup terjangkau untuk pedagang. Namun para pedagang menilai kenaikan tersebut memberatkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

Meskipun demikian pembahasan kenaikan tarif retribusi pasar sudah dibahas jauh-jauh hari, bahkan sebelum pandemi Covid-19 . Namun jumlah kenaikan masih dinilai terjangkau.

Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020, besaran tarif retribusi pasar saat ini untuk kios pasar kelas 1 sebesar Rp350,- per meter persegi per hari, kios pasar kelas 2 dari sebesar Rp200 per meter persegi per hari, kios pasar kelas 3 sebesar Rp150 per meter persegi  per hari.

Baca Juga :   Awal Tahun, Lahan Tanam Padi di Rembang Melebihi Target

Baca juga: Retribusi Naik, Pedagang di Pasar Rembang Keberatan

Kemudian untuk los pasar kelas 1 sebesar Rp250 per meter persegi per hari, los pasar kelas 2 Rp200 per meter persegi  per hari, los pasar kelas 3 Rp150 per meter persegi per hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati