RUU PKS Dikaitkan Legalisasi LGBT dan Perzinahan, Begini Tanggapan Dewan

Pati, Mitrapost.com – Digulirkan sejak 2017 dan telah lalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan secara rinci Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Atau RUU PKS.

Diketahui bahwa beberapa pihak mengatakan bahwa terkait prinsip RUU ini tidak ada masalah, namun ada beberapa kajian yang harus dikuatkan oleh beberapa ahli sebelum dijadikan UU.

Baca juga: DPR Gulirkan RUU Miras, Ini Respons DPRD Pati

Salah satu kajian yang masih jadi sorotan masyarakat adalah beberapa pasal yang memberatkan karena dianggap melegalkan perzinaan atau LGBT. Pasalnya, apabila perilaku seksual perzinaan dan LGBT yang dilakukan tanpa adanya kekerasan dianggap bukan suatu masalah. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip moral bangsa ketimuran.

Baca Juga :   Dewan Tegaskan RUU PKS Tak Benarkan Hubungan Menyimpang

Di Pati, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti memberikan respons terkait kontroversi poin perzinahan dan LGBT tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati