Pati, Mitrapost.com – Digulirkan sejak 2017 dan telah lalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan secara rinci Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Atau RUU PKS.
Diketahui bahwa beberapa pihak mengatakan bahwa terkait prinsip RUU ini tidak ada masalah, namun ada beberapa kajian yang harus dikuatkan oleh beberapa ahli sebelum dijadikan UU.
Baca juga: DPR Gulirkan RUU Miras, Ini Respons DPRD Pati
Salah satu kajian yang masih jadi sorotan masyarakat adalah beberapa pasal yang memberatkan karena dianggap melegalkan perzinaan atau LGBT. Pasalnya, apabila perilaku seksual perzinaan dan LGBT yang dilakukan tanpa adanya kekerasan dianggap bukan suatu masalah. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip moral bangsa ketimuran.
Di Pati, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti memberikan respons terkait kontroversi poin perzinahan dan LGBT tersebut.