Pati, Mitrapost.com – Perbaikan ruas jalan Desa Beketel Kecamatan Kayen hingga ke Desa Maitan Kecamatan Tambakromo mendapat alokasi dana 9 miliar. Dana tersebut dianggarkan dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov).
Hal ini disampaikan oleh Hasto Utomo, Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
“Ketika saya melakukan survei ke lapangan dari Beketel menuju Maitan. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah. Sehingga kondisi ruas jalan tersebut sangat layak untuk diperbaiki,” ungkap Hasto, Selasa (19/1/2021).
Baca juga:Perbaikan Jalan Pati-Gabus Kembali Tak Dapat Alokasi Anggaran
Perbaikan jalan Beketel-Maitan, lanjut Hasto, akan dioptimalkan agar masyarakat bisa melaksanakan aktivitas secara maksimal. Pasalnya jalan tersebut menjadi akses bagi warga untuk menjalan kegiatan ekonomi, terutama sektor pertanian.
“Bantuan keuangan provinsi sudah masuk ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Provinsi Jawa Tengah. Sehingga hal ini akan semakin menguatkan bahwa koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan kondisi ruas jalan,” katanya.
Sedangkan untuk realisasi pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menunggu verifikasi rencana kerja operasional (RKO) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami masih menunggu verifikasi RKO oleh Pemprov Jateng. Kira-kira baru bisa pelaksanaan bulan April atau Mei,” jelasnya.
Baca juga: Sudah Terjadwal DPU, Perbaikan Jalan Desa Pakis Belum Terealisasi
Ruas jalan Desa Beketel menuju Desa Maitan merupakan jalur vital kegiatan masyarakat, sehingga bantuan perbaikan jalan dari provinsi ini diharapkan warga dapat menunjang kegiatan ekonomi.
Sementara itu, salah satu penyebab kerusakan akses jalan tersebut menurut keterangan DPUTR terjadi karena kendaraan-kendaraan tambang yang melintas membawa muatan over kapasitas. Hal ini menyebabkan kondisi jalan cepat rusak. Namun selebihnya kerusakan dikarenakan faktor alam.
Jalan penghubung antara Desa Beketel menuju Desa Maitan masuk ke dalam kategori jalan kelas III dengan kriteria muatan terberat 8 ton. Sedangkan menurut fakta di lapangan, adanya tambang membawa berat kurang lebih 20 ton.
“Jalan tersebut tetap akan menjadi jalan kelas III, karena muatan berat lewatnya Jalan Beketel-Kayen. Terkait perbaikan jalan Beketel-Kayen akan kami usulkan 2022,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Perbaikan Jalan Di Kabupaten Pati Dianggarkan 78 Milyar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=rwuVocvNqWA[/embedyt]