Sebelum Pilkades Serentak, Komisi A Lakukan Evaluasi Kesiapan dan Kaji Perbub

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengonfirmasi bahwa Pilkades 2021 akan dilakukan serentak pada 10 April mendatang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu adakan rapat kerja terkait persiapan agenda ini.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengungkapkan Komisi A ingin memastikan kesiapan camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Pilkades ini berlangsung.

Baca juga: Berangkat Juni Mendatang, Dewan: Jamaah Haji Berhak Jadi Prioritas Vaksin

“Untuk Pilkades yang terpenting persiapannya yang matang,” kata Anggota Dewan dan politisi di Partai Hanura itu, Kamis (21/1/2021).

Komisi A juga berupaya mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbub) nomor 88 tahun 2020, sebagai antisipasi mengatasi persoalan di masyarakat bilamana terjadi penolakan Kades Baru.

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Tunjangan Guru SPK

Baca juga: PTSL 2021 Targetkan 73 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat, Dewan Pati: Prioritas Desa

“Untuk mengkaji ulang Perda jangan sampai ada celah gugatan, dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” ujar Warsiti.

Dalam Rapat Kerja, Komisi A DPRD Kabupaten Pati (9/1) lalu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekda Pati, Sukardi menyampaikan bahwa paaa pertengahan Januari ini akan dipublikasikan jadwal terkait tahapan-tahapan Pilkades yang akan diikuti oleh 219 desa di Kabupaten Pati.