ASN Kemenag Langgar Netralitas di Pilwakot Semarang, Ini Langkah Bawaslu

Semarang, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Kunjungam ini merupakan langkah koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang pada Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan perkara netralitas ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat 2 (dua) nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujar Muhammad Amin, Selasa  (26/1/2021).

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 – 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

“Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI,” terangnya.

Baca juga: Tiga ASN Rembang Dinyatakan Langgar Netralitas Pilkada

Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim dalam kunjungan ini mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.

“Maksud dan tujuan kami dalam kunjungan ini yaitu untuk berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami meindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” tandasnya. (*)

Baca juga: Polres Rembang, Serahkan Penghargaan hingga Imbauan Netralitas di Tengah Pilkada

 

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati