ASN Kemenag Langgar Netralitas di Pilwakot Semarang, Ini Langkah Bawaslu

Semarang, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Kunjungam ini merupakan langkah koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang pada Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan perkara netralitas ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat 2 (dua) nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujar Muhammad Amin, Selasa  (26/1/2021).

Baca Juga :   Bawaslu Semarang Tertibkan  2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 – 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati