Video : Kejari Semarang Segel Aset Terpidana Kasus Kredit Fiktif

Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap Hazotel di Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Hotel itu merupakan aset salah satu terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.

Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagio Gigih Wijaya mengatakan, terdakwa sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara atas perkara yang membelitnya.

Dia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp5,7 miliar.

“Yang kami eksekusi adalah 3 ruko yang jadi agunan di Bank Mandiri Semarang,” ujarnya, Rabu (27/1).

Adapun untuk aset yang disita ini belum diketahui jumlahnya. Sebab, ketika diajukan agunan kredit berbentuk ruko, bukan hotel. Setelah menyegel tempat ini, pihaknya menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.

Baca Juga :   Video : Terdampak Covid-19, Pedagang Pasar di Pati Sesalkan Tak Dapat Bantuan

“Berdasarkan putusan majelis hakim, UP senilai RP5,7 miliarĀ  akan diserahkan ke kas negara. Namun, jika hasil lelang lebih dari UP, maka akan dikembalikan ke terpidana. Dan apabila tidak mencukupi pidana penjara akan ditambah dua tahun,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati