Mitrapost.com – Pemerintah pusat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Aturan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.
Berikut 7 provinsi dan daerah yang akan diterapkan PPKM mikro
Baca juga: Jokowi Sebut Implementasi PPKM di Lapangan Inkonsisten
Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro. Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Kabupaten, Bekasi Kota, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: PPKM Tahap I Kurang Efektif, Hartopo Perketat Pemantauan
Provinsi Jawa Tengah
Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Provinsi DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Provinsi Jawa Timur
Surabaya Raya, Madiun Raya. Malang Raya.
Provinsi Bali
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Baca juga: Blora vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Sudah Capai 68,1 Persen
Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteri zonasi berdasarkan status angka kasus Covid-19, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
PPKM mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter tersebut mencakup tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisisan, dan tempat tidur rumah sakit. (fp)
Baca juga: Anti Ribet, Tiga Gaya Pejabat Publik Ini Bisa Ditiru Saat Vaksinasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro“.
Redaksi Mitrapost.com