PPKM Berbasis Mikro Berlaku di Pati, Kegiatan di Desa Dibatasi

“Sesuai dengan intruksi Kemendagri itu harus daring. Ndak boleh tatap muka. Kalau jenuh-jenuh semua. Kalau ndak perhatikan yang kena keluarga kita,” tuturnya.

Untuk memantau PPKM berbasis Mikro ini, pihaknya akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa atau Jogo Tonggo dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.

Posko ini diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar maksimal 8 persen dari anggran dana desa di setiap desa. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan  Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Dewan Pati Ajak Masyarakat Kuatkan Sektor Pertanian

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati berharap anggaran untuk posko ini tidak dipersulit.

“Kelonggaran dana desa untuk satgas Covid  di masing masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa. Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penanganan  covid bisa terintegrasi,” tandasnya. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati