Semarang, Mitrapost.com – Kantor wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp734,4 juta yang diangkut di sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74S di Jalan Tol Semarang-Batang KM 389.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pengungkapan ini diketahui usai timnya memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur, yang diduga membawa rokok ilegal ke Sumatra dan melewati Semarang
“Lalu kami langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang pada Senin 8 Januari 2021, pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Dia menjelaskan, rokok polos yang tidak dilekati pita cukai itu ditutupi dengan muatan buah naga dan salak.
Total rokok polos yang diangkut adalah 720 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek.
Arif menyebut, kedua pelaku yakni EP dan SL sengaja merekayasa pengangkutannya untuk mengelabui putugas.