Dewan Menyayangkan GTPP Pati Tak Rilis Daerah Zonasi Covid-19

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati telah menerapkan kebijakan PPKM mikro sejak 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Teknis pelaksananannya, PPKM mikro diterapkan pada seluruh daerah yang masuk zonasi kasus virus corona. GTPP Kabupaten akan bersinergi dengan satgas Jogo Tonggo yang telah berjalan sebelumnya untuk mempermudah tracking dan tracing penyebaran Covid-19 di lini bawah.

Baca juga: Dewan Pati Nilai Banjir Tahun Ini Pengulangan Peristiwa 2017 Silam

Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati, Narso menyayangkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Kabupaten Pati tidak merilis daerah zonasi kasus virus corona tingkat desa dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara terbuka sehingga parameter PPKM mikro tak diketahui masyarakat.