Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang program permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun dengan skala yang lebih kecil dan diberi nama PPKM Mikro.
Meski dalam pelaksanaannya, kebijakan ini telah melakukan beberapa pelonggaran, para pengusaha di sektor pariwisata masih belum diuntungkan dengan peraturan ini. Pasalnya dalam program yang diterapkan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 tersebut wisata air, kolam renang, hingga karaoke masih belum diperbolehkan beroperasi.
Sementara untuk wisata alam, buatan dan religi jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu pihak pengelola juga hanya diperbolehkan menampung pengunjung 50 persen dari kapasitas asli.
Baca juga: Jalan Pantura Rusak, Dewan Harap Masuk Pembahasan Musrenbang Provinsi
Kondisi ini mendapat sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah, ia mengatakan Pemkab Pati harusnya memiliki kebijakan yang berpihak kepada seluruh pelaku usaha. Jika pengusaha rumah makan, PKL, cafe dan pusat perbelanjaan sudah dilonggarkan waktu operasionalnya harusnya pelaku usaha yang lain juga mandapat perlakuan yang sama.