Dalam perkara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni uang tunai senilai Rp8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.
“Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian.
“Hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi Rp25 juta,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Usai Deklarasi Janji WBK dan WBBM, Lapas Semarang Buka Program Rehabilitasi
- Tetap Rayakan Imlek, Pemkot Semarang Ajak Streaming Film ‘Nasihat’
- Video : Lapas Semarang Deklarasikan Janji Kinerja dan Wilayah Bebas Korupsi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati