Polisi Berhasil Garuk 16 Pejudi Selama 1,5 Bulan

Dalam perkara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni uang tunai senilai Rp8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian.

“Hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi Rp25 juta,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Jadi Juru Timer, Polres Blora Amankan Tersangka Judi Sabung Ayam

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati