Simpan Rp21 Miliar Uang Palsu, Warga Wonosobo Diringkus

Temanggung, Mitrapost.com Polres Temanggung mengamankan Fendi Waluyo (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, karena kepemilikian uang kertas senilai Rp21,4 miliar yang diduga palsu.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung menjelaskan Fendi diamankan saat berada di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Minggu (14/2/2021), sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga menyimpan uang palsu.

Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang ditempati pelaku.

Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung. Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna’im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Liburan ke Dieng, Pasutri Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

Setelah petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna’im, di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.

Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.

Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.

Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.

“Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon,” katanya. (fp)

Baca juga: Hati-hati! Peredaran Uang Palsu Kini Merambah ke ATM

 

Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Dibongkar, kepemilikan uang palsu jutaan rupiah di Temanggung‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati