Pati, Mitrapost.com – Perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pati telah mendapatkan perstujuan dari pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani.
Sebelumnya pada Kamis (18/2/2021) Bupati Haryanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Meski demikian, tidak ada perubahan substansial dalam perda tersebut. Narso, anggota Komisi B DPRD Pati, mengatakan keberadaan perda RTRW dapat menghadirkan kepastian hukum terhadap suatu kawasan sehingga terwujud keterpaduan pembangnan di Kabuapten Pati.
Baca juga: Sederet Harapan Penerapan Perda RTRW
Sedangkan perubahan itu, menurut Narso, lantaran setiap tahunnya di Kabupaten Pati selalu beradaptasi baik dari segi kebijakan maupun pembangunan sehingga perlu danya upgrade peraturan.
“Perda RTRW tentunya memberikan kepastian hukum tentang keperuntukan suatu kawasan. Karena itu memang kita tetapkan,” kata narso yang juga politisi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (19/2/2021).
“Apalagi kita ada perubahan -perubahan kondisi di lapangan terkait dengan potensi Pati, terkait kebijakan, arah pembangunan, ekonomi dan seterusnya,” imbuh Narso.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Proyek Jalan Lodan-Kalipang Masuk Meja Hijau
Lebih-lebih Raperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap area-area hijau yang fundamental agar tidak terdampak pada pembangunan industri.
“Sehingga perlu payung hukum untuk melindungi area-area yang nanti diperuntukkan untuk industri pertanian dan seterusnya. Terlebih lagi area-area hijau harus dilindungi dalam Perda sehingga pemanfaatnya ada aturan,” kata Anggota DPRD dari Komisi B itu.
Sebelum di tandatangani, seluruh fraksi di DPRD Pati telah menyetujui raperda tentang perubahan Perda RTRW dengan harapan segera dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati. (Adv)
Baca juga: Pjs Bupati Rembang Ajukan Pembahasan Tata Ruang Wilayah dalam Rapat Paripurna
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
Wartawan Area Kabupaten Pati