Rembang, Mitrapost.com – Berkas perkara (BP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan Lodan – Kalipang, Sarang, Rembang, yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 lalu dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar, sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Semarang.
Hal tersebut diakui Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito menyampaikan berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau penyelidikan sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Banyak Jalan Rusak Akibat Diguyur Hujan, Rembang Mulai Kebut Perbaikan
“Berkas Perkara (BP) P21, silahkan dikonfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Leo membenarkan bahwa satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Rembang Sabet Penghargaan Kabupaten Inovatif dari Kemendagri
”Iya, satu berkas perkara sudah dinyatan lengkap,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Leo, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian rencananya akan dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Baca juga: Tekan Angka Covid-19, Pasar di Rembang Ditutup Setiap Jumat
“Setelah ini nanti berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke persidangan di PN Tipikor Semarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Rembang menduga kuat adanya indikasi pelanggaran dalam pembangunan proyek jalan Lodan – Kalipang, Kecamatan Sarang berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kontruksi. Sekitar Bulan Agustus lalu, Polisi menetapkan MK, selaku Komisaris perusahaan pemenang tender sebagai tersangka. Selanjutnya pada bulan Juli lalu, Satreskrim Polres Rembang menetapkan satu tersangka berinisial K selaku penanggung jawab proyek.
Baca juga: Video : Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp639,483 juta, berdasarkan ahli konstruksi juga telah ditemukan penyimpangan. Dalam berjalannya proses pemeriksaan, kerugian negara bertambah menjadi Rp710, 538 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil dari audit Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dari Inspektorat Rembang.
Pihak Kepolisian juga sempat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) Rembang sekitar bulan Oktober lalu untuk mencari bukti tambahan saat itu, Pemberkasan perkara ini diklaim sudah 79 persen. (*)
Baca juga:
- Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini
- Dua Anggota DPRD Rembang Positif Covid-19
- Tak Ada Izin Keramaian Malam Tahun Baru 2021, Sejumlah Tempat Wisata Rembang Ditutup
Tonton video “Menarik, SMP Domsav Semarang Bagikan Rapor Secara Drive Thru”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati






