Rembang, Mitrapost.com – Berkas perkara (BP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan Lodan – Kalipang, Sarang, Rembang, yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 lalu dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar, sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Semarang.
Hal tersebut diakui Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito menyampaikan berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau penyelidikan sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Banyak Jalan Rusak Akibat Diguyur Hujan, Rembang Mulai Kebut Perbaikan
“Berkas Perkara (BP) P21, silahkan dikonfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Leo membenarkan bahwa satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Rembang Sabet Penghargaan Kabupaten Inovatif dari Kemendagri