Jakarta, Mitrapost.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
“Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro Berlaku di Pati, Kegiatan di Desa Dibatasi
Hasil penerapan PPKM mikro menunjukkan hasil positif dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diperpanjang dengan harapan bisa berdampak lebih maksimal.
“Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID,” kata Airlangga.
Baca juga: PPKM Berjalan Efektif, Jateng Lepas Status Zona Merah
Dengan kebijakan tersebut gubernur diberbagai provinsi diperintahkan untuk segera menindaklanjuti instruksi pemerintah, meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Pemerintah akan menyiapkan bantuan berupa beras dan masker.
“Pokok-pokok pikiran perpanjangan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir,” kata Airlangga. (fp)
Baca juga: Pantau Penerapan PPKM Jilid II, Pemkab Rembang Sidak Sejumlah Wilayah
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 23 Februari-8 Maret 2021‘.
Redaksi Mitrapost.com