Perlu diketahui, sebelumnya sebanyak 75 Tenaga Honorer Lapangan (THL) Dispertan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga mereka resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebelumnya, para Tenaga Honorer Lapangan (THL) telah melalui uji kompetensi seleksi PPPK yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Seleksi tersebut diadakan pada Februari 2019 lalu.
Baca juga: Dewan: Perlu Ada Edukasi Finansial Penerima BLT
Melalui program seleksi yang dieksekusi Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka melewati seleksi calon ASN demi memperoleh sertifikasi berupa status PPPK.
Menurut Jumani selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Pati, mayoritas PPPK dikontrak selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), terhitung sejak 1 Maret 2021.
Berdasarkan Perpres No. 38/2020 tentang pengajuan ASN PPPK sudah diteken Presiden RI Joko Widodo. Di dalamnya sejalan dengan langkah instruksi Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo bahwa penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional, selaku pendamping, dan pengawal petani nasional. (*)