Rudy menerangkan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim di alamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.
Selain itu, ETLE juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sanksi.
“Kita server-nya terkoneksi langsung jadi tilangnya di kita tapi datanya dari Jakarta,” urai Kombes Rudy.
Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.
Berikut sebaran titik ETLE dan speedcam di Jawa Tengah:
- Semarang ada 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
- Demak (Tl Bogorme).
- Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani).
- Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu).
- Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)
- Karanganyar (SP 3 Nglano).
- Wonogiri (SP 4 Ponten).
- Kebumen (SP 5 Kebulusan)
- Cilacap 2 titik (SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun)
- Purbalingga (SP 4 Terminal)
Speedcam ETLE
- Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten, Jalan Raya Jogja-Solo Ceper Klaten)
- Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali).
- Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu Karanganyar).