Pati, Mitrapost.com – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di provinsi Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021.
Hal ini mengakibatkan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, tak kecuali Kabupaten Pati, harus menerapkan PPKM Berbasis Mikro di desa-desa setidaknya hingga tanggal 8 Maret 2021.
Awalnya, PPKM Berbasis Mikro direncanakan berlaku selama dua pekan, yakni tanggal 8 Februari hingga 22 Februari 2021. Namun, lantaran masih adanya penularan virus corona di masyarakat, maka pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM yang menyasar hingga pelosok desa dan RT/RW ini.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto selepas menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan cara virtual, Senin (22/2/2021) membenarkan hal ini.
“Jadi hari ini (kemarin) kami melakukan rapat dengan Menteri Kesehatan, Mendagri dan Pak Gubernur memang akan dilakukan PPKM berbasis mikro jilid 2,” ujar Joni Kurnianto kemarin.