“Jangan disalah artikan, vaksin gotong royong adalah gratis juga, tapi kita memberi kesempatan kepada pihak swasta yang ingin mengadakan dan membagikan secara gratis kepada para pekerjanya yang selama ini telah bekerja dan tentu loyalitas kepada perusahaan tersebut,” kata dia.
Baca juga: Menkes Ingatkan 3 Syarat Ini Jika Ingin Vaksinasi Mandiri
Sementara itu Kementerian Kesehatan juga menerbitkan aturan tarif vaksin Covid-19 gotong royong ini yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada rabu (24/2/2021).
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salinan beleid tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.
Dalam Pasal 1 ayat 5 aturan yang diteken Budi pada 24 Februari 2021 lalu tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.