Peraturan Vaksin Gotong Royong Diteken, 20 Juta Dosis Disiapkan

Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri. (*)

Baca juga: Tepis Prediksi 10 Tahun Vaksinasi Covid-19, Percepatan Harus Dilakukan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Tak Terapkan Lockdown, Bukan Berarti Untuk Kepentingan Ekonomi Saja