Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri. (*)
Baca juga: Tepis Prediksi 10 Tahun Vaksinasi Covid-19, Percepatan Harus Dilakukan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa