Baca juga: Aksi Koboi Anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS Kena Pasal 338 KUHP
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Kahmad mengatakan miras merupakan hal yang diharamkan bagi umat Islam. Baik segi memproduksi, mendistribusikan hingga mengonsumsi.
Sementara itu, anggota legislatif Pati atau DPRD Kabupaten Pati Narso menilai kebijakan ini tidaklah tepat. Ia mengaku miris dengan adanya lampu hijau investasi miras di empat provinsi ini.
Terlebih, beberapa waktu lalu, ada kejadian seorang anggota kepolisian yang tengah mabuk menembak tiga orang.
“(Oknum) polisi yang sedang mabuk itu di Jakarta kemarin yang menewaskan tiga orang salah satunya anggota TNI. Itu contoh yang paling dekat,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini, Selasa (2/3/2021) pagi.
Menurutnya keuntungan yang didapat dari investasi miras ini tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Itu kalau berpikir secara nalar,” tutur Narso.