Ormas Hingga Legislatif Kritisi Investasi Miras, Jokowi Cabut Perpres

Baca juga: Aksi Koboi Anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS Kena Pasal 338 KUHP

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Kahmad mengatakan miras merupakan hal yang diharamkan bagi umat Islam. Baik segi memproduksi, mendistribusikan hingga mengonsumsi.

Sementara itu, anggota legislatif Pati atau DPRD Kabupaten Pati Narso menilai kebijakan ini tidaklah tepat. Ia mengaku miris dengan adanya lampu hijau investasi miras di empat provinsi ini.

Terlebih, beberapa waktu lalu, ada kejadian seorang anggota kepolisian yang tengah mabuk menembak tiga orang.

“(Oknum) polisi yang sedang mabuk itu di Jakarta kemarin yang menewaskan tiga orang salah satunya anggota TNI. Itu contoh yang paling dekat,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini, Selasa (2/3/2021) pagi.

Baca Juga :   Dewan Pati Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Legalisasi Miras

Menurutnya keuntungan yang didapat dari investasi miras ini tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Itu kalau berpikir secara nalar,” tutur Narso.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati