Aksi Koboi Anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS Kena Pasal 338 KUHP

Jakarta, Mitrapost.com Geger anggota kepolisian Polda metro Jaya menembak warga sipil di wilayah Cengkareng, pelaku dengan inisial Bripka CS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini tengah diproses hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tersangka insiden penembakan di Cengkareng sekitar pukul 04.00 pagii pada Kamis (25/2/2021) telah masuk proses hukum.

“Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Status Bripka CS sudah resmi menjadi tersangka sejak pagi tadi dan dijerat Pasal 338 KUHP. Tindakan tegas diambil lantaran korban dari aksi koboi ini selain melibatkan warga sipil juga anggota TNI AD.

Baca Juga :   Video : Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Pusat

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” tegas Fadil Imran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati