Dewan Pati Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Legalisasi Miras

Pati, Mitrapost.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya mencabut putusan dalam lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Peraturan yang dimaksud adalah Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Usaha Penanaman Modal, dalam beberapa poinnya kemarin, Perpres ini melegalkan investasi miras di beberapa provinsi dengan maksud menarik masuknya modal asing.

Namun atas desakan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh-tokoh daerah untuk mengkaji ulang perpres lantaran dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan berpotensi merusak moral bangsa, akhirnya hari ini, (2/3) poin terkait investasi minuman keras dihapus.

Baca juga: Dewan Minta Pemkab Pati Harus Perketat Peredaran Miras

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Joko Widodo dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden hari Ini, Selasa (2/3/2021).