Ormas Hingga Legislatif Kritisi Investasi Miras, Jokowi Cabut Perpres

Pati, Mitrapost.com Beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) hingga badan legislatif ramai-ramai mengkritisi langkah Pemerintah Republik Indonesia yang membuka kran investasi minuman keras di berbagai provinsi. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tentang investasi miras.

Sebelumnya, Ormas seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta lembaga legislatif dari tingkat pusat hingga daerah menolak tegas kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.

Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu itu mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia, yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Baca Juga :   Dewan Pati Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Legalisasi Miras

Menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj, pemerintah seharusnya melarang produksi miras maupun peredaran miras. Ia beralasan minuman keras dilarang agama di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati