Pati, Mitrapost.com – Beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) hingga badan legislatif ramai-ramai mengkritisi langkah Pemerintah Republik Indonesia yang membuka kran investasi minuman keras di berbagai provinsi. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tentang investasi miras.
Sebelumnya, Ormas seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta lembaga legislatif dari tingkat pusat hingga daerah menolak tegas kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.
Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu itu mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia, yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.
Menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj, pemerintah seharusnya melarang produksi miras maupun peredaran miras. Ia beralasan minuman keras dilarang agama di Indonesia.