Meski demikian, Teguh telah membuat solusi dengan menggunakan Whatsapp group sebagai tempat pelaporan sehingga tetap bisa melakukan pemantauan.
“Cuman nanti, barusan saya memerintahkan menggunakan wa grup HRD, 50-an lebih nanti kita buat form,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan untuk pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, kebanyakan perusahaan di Rembang terbilang taat dalam melaksanakan pembayaran UMK.
“Namun dari pengalaman tahun-tahun yang lalu sih semua taat. Kalau dia menyatakan keberatan kan masih ada prosesnya di periksa pengawas tenaga kerja provinsi di Pati, bukan di kami. Sebab kami tidak ada kebijakan,” tutupnya. (*)
Baca juga: Sah, Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa