Rembang, Mitrapost.com – Ratusan buruh yang merupakan pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Rembang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Rembang Jumat (1/12/2023).
Massa yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) tersebut menolak UMK tahun 2024 dan merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. Selain itu, mereka juga menolak PP No 51 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja.
Usai melakukan orasi, perwakilan massa masuk menemui Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochammad Hanies Cholil Barro’ di ruang rapat Bupati. Diskusi berlangsung hampir satu jam.
Perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dimas dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Emon secara bergantian menyampaikan tuntutan pekerja.
Bupati Hafidz dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa kenaikan UMK dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Bupati Hafidz mengatakan akan mencari tau bagaimana Pemkab Jepara dan Semarang bisa mengajukan kenaikan UMK di atas rumus yang telah ditentukan.