Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati meminta transparansi pemerintah kabupaten Pati terkait dana refocusing anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Langkah refocusing anggaran sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tenyang penanganan pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Perppu covid yang kemudian dijadikan, disahkan sebagai Undang-Undang No 2 tahun 2020, memberikan keleluasaan eksekutif melakukan refocusing anggaran,” kata Narso, anggota Komisi B DPRD Pati belum lama ini.
Anggaran penanganan Covid-19 secara nasional memang sangat besar, namun belum bisa dipastikan kapan pandemi bisa berakhir. Sehingga untuk mendapatkan anggaran, jalan tercepat adalah merelokasi anggaran.
Baca juga: Pemkab Pati Harus Transparan Terkait Dana Refocusing 2021
Menurut Narso yang juga Ketua Fraksi NKRI mengatakan tanpa mendapat suntikan dana dari refocusing anggaran, diprediksi kasus covid-19 di daerah tidak akan melandai. Hal ini akan berimbas pada perputaran ekonomi daerah.
Apalagi pada saat corona mewabah, BPS Pati menyebutkan tingkat angka kemiskinan dan pengangguran meningkat meski tak signifikan. Oleh karenanya refocusing ini diharapkan mampu menekan angka tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, ketika refocusing anggaran dilakukan Narso meminta Pemkab untuk lakukan sosialisasi terkait item mana saja yang di potong kepada masyarakat.
“Tapi seyogyanya dia punya kewenangan tapi harus komunikasi item-item apa saja yang dikurangi dan di-cancel jadi ada transparansi,” katanya.
Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 Pati tahun ini ditaksir mencapai angka Rp138 milliar. Kebutuhan anggaran ini bisa saja bertambah menyesuaikan kondisi kasus Covid-19 di Pati.
Anggaran ini nantinya digunakan untuk penanganan Covid-19 mulai dari vaksinasi hingga operasional Dinas Kesehatan dan lainnya. (Adv)
Baca juga: Potong Gaji ASN untuk Penanganan Covid-19 Dianggap Kurang Bijaksana
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
Wartawan Area Kabupaten Pati