Pati, Mitrapost.com – Pada momen Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti ketimpangan gender pada pada sektor politik di daerah.
Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat itu menganggap kaum perempuan memiliki hak yang sama dengan kaum adam khususnya dalam hal memangku jabatan-jabatan penting di pemerintahan, dari tingkat desa hingga parlemen.
Misalnya di pemilu, tentang kewajiban kuota 30 persen untuk caleg perempuan harusnya wajib dipenuhi demi mencapai demokrasi yang ideal.
Baca juga: Melebar Hingga Jalan, Dewan Pati Butuh Lahan Parkir
Keterwakilan perempuan dalam politik juga sudah termuat dalam Undang-Undang (UU). Misalnya pada UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD.
“Semoga wanita ke depan benar-benar di perhitungkan keberadaannya di kancah dunia. Dan sesuai dengan kehendak undang-undang dengan perbandingan 70 : 30. Untuk keberadaan wanita di Pati masih kurang diakui Mas,” aku Warsiti, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat diwawancara Mitrapost.com, Senin (8/3/2021).
Anggota DPRD yang juga aktif dalam pemberdayaan perempuan ini juga mengimbau kepada para wanita untuk sadar berpolitik dan perannya untuk bangsa dan negara.
Baca juga: Dewan Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pilkades
Tak harus masuk parlemen, misalnya di lini bawah, perempuan harus berani menyampaikan pendapatnya di dalam rapat RT maupun rapat desa, karena antara wanita dan pria mempunyai kualitas berpikir yang sama.