Hasil Rakorda Jateng 2021, 35 DPC PD Tolak Hasil KLB di Deli Serdang

Semarang, Mitrapost.com – 35 Ketua DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah telah telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 di Grand Hotel Candi Semarang, mulai Hari Jumat-Minggu (05-07/03/2021). Hal itu dilakukan sebagai bentuk dan upaya untuk menindaklanjuti atas dugaan tindak perebutan pimpinan tertinggi di dalam partai berwarna biru itu.

Pasalnya, tindakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang di lakukan oleh kelompok tidak bertanggungjawab tersebut telah di anggap mengobok-obok kedaulatan Partai Demokrat. Yang mana selama ini selalu terjaga konsistensinya dan solid dalam menjaga marwah solidaritas Partai.

Bukan hanya itu, Partai berwarna biru tersebut juga pernah menjadi kiblat dan sebagai pemegang tonggak kepemimpinan bangsa Indonesia (Presiden) di kancah politik Pilpres tahun 2004-2009. Kemudian di periode kedua, lebih tepatnya di  tahun 2009-2014, Partai Demokrat kembali lagi memperlihatkan taring dan eksistensinya dengan meraih tongkat tertinggi di kancah politik (Pilpres) pada masa itu (2009-2014).

Baca Juga :   Soal Sembah dan Sujud, Kamaruddin Bakal Disomasi Demokrat

Baca juga: KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, Joni: Kongres Abal-Abal Itu

 

Namun, sejak berakhirnya dua masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden Republik Indonesia, kemudian sebagai pemegang kendali, sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan di sahkan oleh Kemenkumham Nomor  M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020. Dan Sebagai Majelis Tertinggi adalah Susilo Bambang Yudhoyono.

Foto: Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 di Grand Hotel Candi Semarang

Dalam Rakorda 2021 Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah, telah menyimpulkan dan tetap menjaga solidaritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai aspek organisasi dalam hal ini sesuai dengan AD-ART Partai Demokrat.

Adapun hasil keputusan dalam Rakorda tersebut antara lain

  1. Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara, di karenakan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
  2. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah dan 35 (tiga puluh lima) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa/surat mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakilinya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
  3. Apabila di dalam poin 2 terbukti ada yang mengatasnamakan Ketua DPD/DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah menghadiri dan atau mewakili dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal adalah tidak sah. dan tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.
  4. Setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan setia kepada Ketua Majelis Tinggi bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan di sahkan oleh Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
  5. Bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), serta meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berhianat dan melanggar etika politik.
  6. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang di hasilkan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara.
  7. Semua kader Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah siap merapatkan barisan untuk menjaga solidaritas Partai Demokrat guna melawan Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.