Namun lebih, lanjut Narso meminta, para eks-peserta Prakerja ke depan masih dibimbing secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten atau dinas terkait dengan tujuan usaha yang dirintis bisa berkembang atau minimal mampu melunasi angsuran KUR-nya.
“Akan tetapi lebih bagus tidak dilepas saja. KUR ini tetap ada pendampingan dari dinas terkait atau lembaga yang ditunjuk. Dengan demikian teman-teman yang difasilitasi KUR alumni kartu prakerja ini yang memulai usaha ada yang mendampingi,” minta Narso.
Sebagai informasi, untuk mengakses fasilitas KUR alumni Kartu Prakerja, para eks-peserta harus mengajukan kepada pemerintah dan diwajibkan memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Gagal Daftar Program Prakerja, Masyarakat Bisa Ajukan Aduan
Diantaranya, alumni Kartu Prakerja yang ingin berwirausaha harus dari golongan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, alumni Kartu Prakerja calon wirausaha tidak bekerja di instansi atau bidang pekerjaan lain yang sudah tetap.