Pati, Mitrapost.com – Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Haryanto tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Fraksi, Senin (22/3/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin saat menutup Rapat Paripurna yang membahas tiga hal, salah satunya LKPJ Bupati Pati tahun anggaran 2020.
“Setelah ini, para fraksi akan mengadakan rapat untuk menanggapi LKPJ Bupati Pati tahun 2020 yang telah disampikan,” ujar politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.
Ketika diwawancara lebih lanjut, Ali Badrudin mengatakan LKPJ merupakan kewajiban Bupati Pati yang harus dilaksanakan ketika masa anggaran tahunan selesai.
“Ketika masa tahun anggaran sudah selesai, maksimal tiga bulan setelahnya, Bupati harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD,” kata Ali.
Baca juga: Rapat LKPJ Bupati, Dewan Pati Rekomendasikan Soal Ketenagakerjaan
Ali mengaku pihaknya tidak bisa memberikan teguran maupun sanksi ketika melihat kekurangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam satu masa anggaran.
Pihaknya hanya bisa menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan kedepannya. “DPRD tidak bisa memberikan suatu teguran atau sanksi. Kita hanya satu rekomendasi yang mana nanti akan disampaikan dalam Rapat Paripurna (besok),” tutur Ali.
“Satu rekomendasi nanti, akan menjadi pertimbangan Bupati Pati dalam menggunakan anggaran baik tahun 2021 maupun 2022 mendatang,” tandas Ali.
Dalam penyampaian LKPJ-nya, Bupati Pati Haryanto mengatakan ada beberapa kinerja atau urusan yang terbagi dalam beberapa urusan.
“Urusan wajib pelayanan dasar 61 program dan 95 capaian kinerja. Urusan wajib bukan pelayanan dasar 57 program dan 88 capaian. Serta urusan pilihan 32 program, 45 capaian kinerja,” kata Haryanto. (Adv)
Baca juga: PAD Ditargetkan Rp1,8 Miliar, Diskominfo Pati Yakin Penuhi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Wartawan