Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam perundang-undangan untuk mengatur secara konstitusional.
“Pemerintah mempunyai kewajiban ikut serta dalam menyejahterakan masyarakat dengan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda),” tegas Wardjono.
Selain pemerintah, menurutnya, peran serta masyarakat dapat mendukung keberhasilan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam menyukseskan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial secara individu, keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi sesama profesi, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
Baca juga: Kesejahteraan Petani Awal Suksesnya Industri Ekspor Olahan Makanan
Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.