Raperda PMKS Perlu Diinisiasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam perundang-undangan untuk mengatur secara konstitusional.

“Pemerintah mempunyai kewajiban ikut serta dalam menyejahterakan masyarakat dengan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda),” tegas Wardjono.

Selain pemerintah, menurutnya, peran serta masyarakat dapat mendukung keberhasilan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam menyukseskan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial secara individu, keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi sesama profesi, maupun lembaga kesejahteraan sosial.

Baca juga: Kesejahteraan Petani Awal Suksesnya Industri Ekspor Olahan Makanan

Baca Juga :   Persipa Menang Telak Kontra Citeureup Raya, Ini Tanggapan Dewan

Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati