Perda RTRW yang Baru Berpeluang Buka Banyak Lapangan Kerja

“Raperda ini nanti menyasar kepada kepentingan masyarakat semua. Yang mana perubahan yang dulunya area di dekat kota yang dulunya jalan hijau, kita ubah coklat sehingga bisa jadi lahan pemukiman,” kata Ali di Gedung DPRD Pati.

Baca juga: Investor Asing Diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Pati Lebih Banyak

Perda RTRW yang baru juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga Pati.

“Kemudian di sepanjang jalan mulai Batangan sampai Margorejo, utara jalan itu jadi lahan pink. Itu kita sediakan untuk investor. Kita berikan kemudahan agar masuk di Pati sehingga terbuka banyak lapangan kerja,” imbuh politisi dari Partai PDIP itu.

Baca Juga :   BPBD Canangkan Penanaman Rumput Vetiver untuk Cegah Longsor

Perlu diketahui Perda rencana tata ruang wilayah adalah salah satu instrumen yang fundamental di tingkat Kabupaten Kota. Perda yang mengatur rencana struktur dan pola ruang ini memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali dalam lima tahun untuk menastikan RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati