Perda RTRW yang Baru Berpeluang Buka Banyak Lapangan Kerja

Pati, Mitrapost.com Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dikukuhkan setelah dievaluasi oleh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan ditetapkan pada rapat paripurna oleh DPRD Pati pada Rabu (31/3/2021).

Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, mengapresiasi Bupati Pati Haryanto yang telah menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang perda RTRW yang baru.

Bahwa peraturan daerah ini adalah instrumen penting yang harus ada berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :   BPBD Canangkan Penanaman Rumput Vetiver untuk Cegah Longsor

Baca juga: Tak Hanya Gaet Investor, Perda RTRW Beri Jaminan Hukum Masyarakat

Kepada awak media Ali Badrudin memaparkan pentingnya perubahan Perda RTRW ini. Beberapa area di Pati melalui perda ini akan diubah status zona warnanya sehingga bisa dimanfaatkan menjadi area pemukiman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati