“Kalau mau diselenggarakan di satu tempat boleh, tapi di tanah lapang yang tidak sempit. Ya di tanah lapang yang luas lah,” saran Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai PKB itu.
Selain memberikan pembatasan daerah pemilihan (Dapil), Pemkab Pati juga akan membatasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di satu TPS nantinya hanya diperbolehkan maksimal menampung 500 DPT.
Pemungutan suara juga diatur waktunya dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Apabila ada DPT yang hadir tidak sesuai jadwal maka akan diberikan hak pilihnya satu jam sebelum pukul 14.00 WIB.
Pemberlakukuan protokol kesehatan ketat juga sangat ditekankan dalam penyelenggaraan Pilkades serentak. Hal ini sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi covid-19. (Adv)
Baca juga: Pilkades Batal Karena Balon Mundur, Dewan Pati: Pilkades Bukan Ajang Coba-coba
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Komentar