Pati, Mitrapost.com – Setidaknya ada empat desa yang gagal menggelar Pilkades pada tahun ini lantaran bakal calon (Balon) mengundurkan diri dan menyisakan satu Balon.
Kejadian terbaru terjadi di Desa Cengkalsewu, Sukolilo. Pilkades urung digelar karena dua balon yang merupakan suami-istri memilih mundur dari pencalonan dengan alasan yang tidak jelas.
Balon yang mundur itu adalah Sukarno dan Rasana Sumarni. Sukarno mundur pada Selasa (23/3), sedangkan Sumarni (9/3). Tak ayal, Balon di desa tersebut menyisihkan satu peserta Pilkades, yaitu Bachrul Rozi.
Baca juga: Dewan Dukung Larangan Mudik Demi Antisipasi Kasus Covid-19 Melonjak
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 47 tahun 2015 pasal 41 ayat 3 huruf c, dijelaskan penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Maka, jika melebihi lima calon akan diadakan seleksi untuk menetapkan Balon tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti menyayangkan hal ini. Ia menilai langkah yang dilakukan Balon ini tak etis dan justru merugikan masyarakat desa.
Komentar