Selain menggunakan NIK, pemohon juga bisa menggunakan nomor SIM atau Swafoto menggunakan KTP/SIM lama.
Setelah itu, melakukan tes kesehatan secara elektronik dan melakukan verifikasi hasil e-RIKKES dan e- PPSI dari hasil tes.
Dari hasil tersebut, Dokkes Mabes Polri akan memberikan hasil pemeriksaan kepada Dokkes Polda. Setelahnya Dokkes Polda akan memberikan informasi ke kedokteran dari daerah asal pihak yang mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di MPP Pati
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, tim kedokteran akan mengunggah hasilnya beserta pernyataan lolos dan tidaknya.
Untuk pembayaran perpanjangan SIM, juga dicantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya jika permohonan tidak diterima atau ditolak.
Penyebab ditolak dikarenakan adanya syarat yang tidak terpenuhi, dan pengembalian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.
Baca Juga: News Grafis : Tiga Hari Penerapan ETLE
Setelah dinyatakan lolos, maka akan dilakukan verifikasi data oleh sistem. Verifikasi dilakukan melalui data yang tercantum dalam NIK yang terdapat pada KTP ataupun menggunakan swafoto dengan SIM lama.