“Saya ambil contoh di TKP Margorejo dengan barang bukti Rp96 juta itu disimpan di rekening. Empat juta itu sebagai fee untuk bandar yang disebutkan Banyu,” kata Arie.
Kasat Reskrim Polres Pati, Iptu Ghala Rimba Doa Serrang menambahkan, para tersangka ini merupakan pemain baru dan berasal dari daerah sendiri. Meraka terancam terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Komentar