Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 3 buron berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, buronan pertama yang ditangkap adalah Hendro bin Tarmunji yang merupakan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.
“Saat di eksekusi di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini berada di Lapas Pati,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Hendro sendiri masuk dalam penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan MA pada 8 Maret 2007.
“Hendro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp207.118 618,” jelasnya.
Baca juga: Polres Pati Bongkar Sindikat Pembobol ATM Bank BRI
Selain Hendro, Tim Tabur juga menangkap DPO perkara tindak Pidana Perlindungan Anak atas nama Alfian Sutadi Aji Prawira als Aji bin K. Suyanto.
Komentar