Berpotensi Kerumunan, Bukber dan Sahur Bersama Dilarang

Semarang, Mitrapost.com Pemerintah Kota Semarang tidak merekomendasikan kegiatan buka bersama (bukber) maupun sahur bersama pada Ramadan 1442 Hijriah. Meski demikian Pemkot Semarang memberikan kelonggaran dalam beribadah di masa pandemi.

Kasubag Pelayanan Sosial Bagian Kesra Kota Semarang, Maturi mengungkapkan kebijakan berpijak pada surat edaran Kementerian Agama dan laporan harian dari Dinas Kesehatan Kota Semarang terkait naik turunnya angka kasus aktif Covid di Semarang.

“Perwal yang dibuat berpijak pada SE dari menteri agama, lalu memperhatikan laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kondisi covid relatif landai, tapi ketika ada momen tertentu seperti liburan jadi naik lagi,”

“Maka ini akan menjadi perrtimbangan tentang di bukanya ibadah di masjid atau mushola dengan menggunakan prokes yang sangat ketat, jangan sampai seluruh tempat ibadah mengabaikannya, harapannya ibadah tentang, kesehatan tetap terjaga,” ungkap Maturi, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :   Menu Buka Puasa praktis dan lezat

Baca juga: Thethek, Tradisi Bangunkan Sahur yang Masih Membumi

Pemerintah Kota Semarang, lanjut Maturi, tidak merekomendasikan acara buka bersama (bukber) maupun sahur bersama yang berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga memicu pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

“Sementara kesimpulan bahwa bukber dan sahur bersama itu tetap berpotensi adanya kerumunan dan dikhawatirkan ada kelalaian, maka Pemkot tidak merekomendasikan adanya bukber. Tempat makan yang buka selama masa pandemi di bulan Ramadan tetap mengikuti aturan PPKM yang sudah ditetapkan Walikota Semarang,” imbuhnya.

Baca juga: Boleh Tarawih di Masjid, Berikut Panduan Ibadah Bulan Ramadan

Sementara pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala yang ada di tingkat RT diperbolehkan dengan pembatasan jemaah hanya 50%. Jemaah diminta tetap menggunakan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid.

Baca Juga :   Pembangunan Jalan Sriwijaya Semarang Capai 39 Persen

Selain itu Pemerintah Kota Semarang memberikan kelonggaran jam operasional pelaku usaha melalui kelonggaran PPKM hingga pukul 24.00, yang sebelumnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB.

“Malam hari juga dibatasi, mall di batasi sampai 22.00, cafe dan resto dibatasi sampai 24.00, saat sahur nanti di buka sedikit pintunya tapi tidak dibuka terang-terangan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP Semarang Sita Miras dan Alat Togel Selama Ramadan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS