Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengimbau kepada setiap masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dalam hal ini, pemerintah pusat diketahui akan menonaktifkan sebanyak 98.545 jiwa kepesertaan PBI JK yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terhitung per 1 Februari 2026.
Melansir dari Antara Jateng, Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan seluruh warganya kehilangan akses layanan kesehatan, akibat dari perubahan status tersebut.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Agustina, dikutip Senin (09/02/2026).
Terkait dengan hal tersebut, Agustina menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang kepesertaannya tercatat telah dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, pihak Pemkot Semarang telah mempersiapkan skema pengalihan ke Universal Health Coverage (UHC).
Sementara terkait dengan teknis pelaksanaannya, ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tetap proaktif membantu warga yang terdampak.
Kemudian bagi petugas kesehatan yang ada di lapangan, mereka diminta untuk memfasilitasi setiap proses pelayanan sekaligus dengan membantu sejumlah langkah administratf yang selama ini diperlukan oleh warga.
“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






