Jepara, Mitrapost.com – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) memfasilitasi pengawasan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Tak hanya itu sebagai penengah untuk pekerja dan perusahaan juga dibentuk posko pelaksanaan THR. Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan.
“Kami juga melaporkan data perusahaan yang membayarkan THR,” ungkap Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara Samiadji, Selasa (13/4/2021).
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Eko Sulistiyono menambahkan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan surat edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR.
Baca juga: Disnaker Pati Naikkan UMK Pati 2021 Jadi Rp1.953.000
Namun, surat ini baru disampaikan kepada gubernur. Pemerintah Kabupaten masih menunggu surat dari gubernur terkait mekanismenya sampai tingkat bawah.
“SE dari Menaker memang sudah ada. Tetapi untuk realisasi di bawah, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” terangnya.