Dinas Nakertrans Jepara Buka Posko Pelaksanaan THR

Jepara, Mitrapost.comDinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) memfasilitasi pengawasan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Tak hanya itu sebagai penengah untuk pekerja dan perusahaan juga dibentuk posko pelaksanaan THR. Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan.

“Kami juga melaporkan data perusahaan yang membayarkan THR,” ungkap Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara Samiadji, Selasa (13/4/2021).

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Eko Sulistiyono menambahkan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan surat edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR.

Baca juga: Disnaker Pati Naikkan UMK Pati 2021 Jadi Rp1.953.000

Namun, surat ini baru disampaikan kepada gubernur. Pemerintah Kabupaten masih menunggu surat dari gubernur terkait mekanismenya sampai tingkat bawah.

Baca Juga :   5 Kebijakan Strategis Pemkab Jepara Jelang dan Selama Idulfitri

“SE dari Menaker memang sudah ada. Tetapi untuk realisasi di bawah, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati