Antisipasi Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Dinpermades Siapkan Syarat Ketat

Baca juga: Dinpermades Rembang Sosialisasikan Pengisian Perangkat Desa

Adapun untuk persyaratan khusus, Dinpermades menyiapkan skema seleksi terkait keterampilan calon perangkat desa dalam bidang IT. Hal tersebut menjadi penilaian khusus yang menentukan apakah calon perangkat desa diterima atau tidak berdasarkan kemampuannya masing-masing. Dengan begitu, bisa dimungkinkan akan memperkecil peluang terjadinya jual beli jabatan.

“Harus punya kemampuan mengoperasikan komputer. Karena itu nantinya yang bakal mendukung dalam pelaksanaan tugas (sebagai perangkat desa),” terang Sulistiyono.

Secara tegas pula Dinpermades menyampaikan tiga larangan dalam proses seleksi perangkat desa ini. Antara lain, 1) Dilarang melakukan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, 2) Melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan 3) Bagi pembuat soal, dilarang membocorkan soal kepada calon perangkat desa. Jika tiga larangan tersebut dilanggar, Sulistiyono menyampaikan akan menindaknya.